Friday, 7 July 2017

Kemendikbud Harapkan Aturan Beban Kerja Guru 5M 2017 Perbaiki Kualitas Belajar Mengajar

Menindak-lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera menerbitkan aturan baru mengenai petunjuk pelaksanaan beban kerja guru kedalam Permendikbud. Aturan ini meliputi lima unsur yaitu merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan (5M).

"Merujuk pada Pasal 15 PP itu maka pemenuhan beban kerja guru bisa diperoleh dari ekuivalensi tugas tambahan", terang Sumarna Surapranta, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.

Aturan 5M tentang beban kerja guru ini sebagai langkah lanjutan dari PP Nomor 19 Tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 Tahun 2008.

Peraturan Beban Kerja Guru 5M 2017 Kemendikbud

Dirjen GTK berharap hal ini dapat meningkatkan kreatifitas belajar mengajar, khususnya guru dan kegiatan pembelajaran yang biasanya dilakukan di luar kelas juga bisa dikonversi ke jam tatap muka.

“Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimistis. Kita harus memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi dalam membina anak didiknya,” tegas Sumarna Pranata menanggapi tanggapan masyarakat mengenai aturan baru lima hari sekolah dikutip DOKUSEKOLAH.COM dari laman JPPN (30/6/2017) kemarin.

"Jangan dilupakan, lima hari sekolah terkait PPK (Penguatan Pendidikan Karakter) dengan lima unsur utama, yaitu religius, nasionalis, gotong-royong, mandiri, dan integritas. PPK ini akan segera dikeluarkan Perpresnya," tambahnya.

Perubahan sekolah yang akan dilakukan bukan hanya pada perbaikan saran dan prasarana fisik, tapi juga dalam hal pola pikir dan partisipasi seluruh elemen pendidikan untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar tentunya.


EmoticonEmoticon